Proses terbentuknya suatu Negara dan Bentuk-bentuk pemerintahan
1. Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau
beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan
mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
A. Secara Teori
Teori terbentuknya negara :
·
Teori hukum alam : pemikiran pada masa plato dan
aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya negara.
·
Teori ketuhanan : segala sesuatu adalah ciptaan
tuhan
·
Teori perjanjian : manusia menghadapi alam dan
timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya,
manusiapun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam
gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
B.Secara Faktual
Di zaman modern
proses tersebut berupa pendudukan atas negara wilayah yang belum ada
pemerintahan sebelumnya, proklamasi, penarikan, penyerahan, penguasaan,
pemisahan, peleburan, dan pembentukan baru
·
Pendudukan ( Occopative )
Terjadi ketka suatu wilayah yang tidak bertuan dan
belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku / kelompok tertentu.
Contoh: Liberia yang diduduki oleh kaum Negro yang dimerdekakan pada tahun
1847.
·
Proklamasi ( Proclamation )
Suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan
perjuangan sehingga berhasil merebut wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan.
Contohnya: Indonesia pada 17 Agustus 1945 mampu merdeka lepas dari penjajahan
Jepang dan Belanda.
·
Penarikan (Accesie )
Mulanya suatu wilayah terbentuk akibat
naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut ( delta ). Wilayah tersebut
kemudian dihuni oleh sekelompok orang hingga akhirnya membentuk negara. Contoh:
Negara Mesir terbentuk dari delta sungai Nil.
·
Penyerahan (Cessie )
Terjadi
ketika suatu wilayah diserahkan pada negara lain atas dasar perjanjian
tertentu. Contoh: Wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria pada Prussia (
Jerman ).
·
Penguasaan ( Anexatie )
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang
dikuasai oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: negara Israel ketika
dibentuk tahun 1948 banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan
Mesir.
·
Pemisahan ( Separatise )
Suatu wilayah yang memisahkan diri dari
negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia
memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan merdeka
·
Peleburan ( Fusi )
Terjadi ketika negara - negara kecil yang
mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk melebur menjadi satu negara
baru. Contoh: terbentuknya federasi kerajaan Jerman tahun
1871.
·
Pembentukan baru
Wilayah negara yang berdiri di wilayah
negara yang sudah pecah. Contoh: Uni Soviet pecah kemudian muncul negara -
negara baru.
C. Secara Primer
Terjadinya
Negara secara primer, yaitu asal usul mula terjadinya negara diawali dengan
adanya keluarga yang memiliki kebutuhan masing masing
Negara
terjadi melalui beberapa tahapan dan tidak ada hubungan dengan Negara yang
telah ada sebelumnya.
Tahapan terjadinya Negara:
·
Genoot Schaft (Suku)
Terdapat istilah Primus Interpares yang artinya Yang utama di antara sesama.
·
Rijk/Reich (Kerajaan)
Di sini
muncul kesadaran hak milik dan hak atas tanah.
·
State/nasional
Kesadaran akan perlunya demokrasi dan kedaulatan rakyat.
·
Diktatur Natie
D. Secara Sekunder
Asal mula
terjadinya Negara secara sekunder lebih pada pendekatan fakta atau kenyataan.
Terjadinya
Negara/lahirnya Negara ada hubungan dengan Negara yang telah ada sebelumnya.
Terdapat beberapa
macam dari asal mula terjadinya Negara secara sekunder, yaitu:
·
Proklamasi
·
Pernyataan kemerdekaan dari
penjajahan bangsa lain.
·
Fusi
·
Peleburan 2 negara atau lebih dan
membentuk 1 negara.
·
Aneksasi
·
Pencaplokan. Suatu daerah
dikuasai Negara lain tanpa perlawanan.
·
Cessie
·
Penyerahan. Sebuah daerah
diserahkan kepada Negara lain berdasarkan perjanjian.
·
Acessie
·
Penarikan. Bertambahnya suatu
wilayah karena proses pelumpuran laut dalam kurun waktu yang lama dan dihuni
oleh kelompok.
·
Okupasi
·
Pendudukan. Suatu wilayah yang
kosong kemudian diduduki sekelompok bangsa sehingga berdiri Negara.
·
Inovasi
·
Suatu Negara pecah, kemudian
lenyap dan memunculkan Negara baru di atasnya.
·
Separasi
3. Bentuk-Bentuk
Pemerintahan
A. Menurut Ajaran Klasik
Berdasarkan ajaran klasik, bentuk
pemerintahan dibedakan menjadi 3 ( Tiga ) golongan yaitu : Monarkhi,
Aristokrasi dan Demokrasi. Pembagian itu berdasarkan kriteria jumlah orang yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara. Pembagian bentuk pemerintahan
menjadi 3 golongan tersebut mula pertama kali berasal dari Herodotus yang kemudian
dilanjutkan dan dikembangkan oleh Plato, Aristoteles dan Polybios
a. Plato membagi bentuk pemerintahan
menjadi :
·
Aristokrasi : Pemerintahan yang dipegang sekelompok
orang yang dapat mencerminkan rasa keadilan
·
Timokrasi : Pemerintahan yang dipimpin oleh
sekelompok orang yang menginginkan kemashuran dan kehormatan
·
Oligarkhi : Pemerintahan yang dipimpin oleh
sekelompok orang yang dipengaruhi kemewahan atau harta kekayaan
·
Demokrasi : Pemerintahan yang dipegang oleh rakyat
·
Tyrani : Pemerintahan yang dipimpin oleh seorang
yang jauh dari rasa keadilan.
Menurut Plato bentuk pemerintahan tersebut diatas
dapat berubah secara siklus, dari
Aristokrasi-Timokrasi-Oligarkhi-Demokrasi-Tyrani dan berputar kembali kebentuk
asal
b. Aristoteles
Berdasarkan kriteria kuantitas ( jumlah
orang yang memegang kekuasaan ) dan kualitas ( ditujukan untuk siapakah
pelaksanaan pemerintahan itu ), Aristoteles membagi bentuk pemerintahan menjadi
:
·
Monarkhi : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh
seorang ( Raja/Kaisar ) yang ditujukan untuk kepentingan umum. Bentuk monarkhi
dapat merosot menjadi Tyrani.
·
Tyrani : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh
seorang ( Raja/Kaisar ) yang kekuasaanya ditujukan untuk kepentingan
sendiri.
·
Aristokrasi : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh
sejumlah/beberapa orang terbaik ( Misalnya kaum cerdik pandai atau bangsawan ),
yang kekuasaannya ditujukan untuk kepentingan umun. Bentuk aristokrasi dapat
merosot menjadi oligarkhi dan bentuk oligarkhi dapat melahirkan plutokrani atau
plutokrasi.
·
Oligarkhi : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh
beberapa orang yang kekuasaannya untuk kepentingan kelompok mereka sendiri.
·
Plutokrani : Adalah pemerintahan yang dijalankan
oleh orang-orang kaya untuk kepentingan mereka sendiri.
·
Polity : Adalah pemerintahan yang dipegang banyak
orang, yang pelaksanaan pemerintahannya ditujukan untuk kepentingan umum.
·
Demokrasi : Adalah pemerintahan yang kekuasaan
tertinggi Negara dipegang oleh rakyat.
Menurut Aritoteles, bentuk pemerintahan demokrasi
merupakan bentuk pemerosotan dari bentuk polity. Sehingga menurutnya bentuk
Monarkhi, Aristokrasi dan Polity merupakan bentuk pemerintahan yang ideal (
terbaik ). Pendapat Aristoteles berbeda dengan pendapat Plato, dimana Plato
berpendapat bahwa bentuk demokrasi merupakan bentuk ideal ( terbaik ) yang
dapat merosot menjadi mobokrasi ( Okhlokrasi ).
c. Polybios :
Dalam teorinya ( disebut Cyclus
Polybios ), ia menyatakan bahwa bentuk pemerintahan Negara mengalami
pertumbuhan dan perkembangan secara siklus yaitu bentuk Monarkhi – Aristokrasi
– Demokrasi akan selalu berganti-ganti dan berputar ke bentuk asal.
B. Teori Modern
Dalam teori
modern, bentuk pemerintahan dibedakan antara bentuk Monarkhi dan Republik.
Pembagian bentuk pemerintahan menjadi Monarkhi dan Republik mula pertama kali
dikemukakan oleh Nicollo Machiavelli. Dalam bukunya yang berjudul “ II Principe
“, ia menyatakan bahwa Monarkhi merupakan pemerintahan Negara yang dipegang
oleh seorang, yang dalam menjalankan kekuasaannya untuk kepentingan semua
orang, sedangkan Republik berasal dari kata “Res-Publika” yang berarti
organisasi kenegaraan yang mengurus kepentingan bersama. Akan tetapi
Machiavelli tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kriteria yang
dapat digunakan untuk membedakan kedua bentuk tersebut. Ada beberapa kriteria
atau ukuran untuk membedakan antara Monarkhi dan Republik yang dikemukakan oleh
para ahli :
a.George Jellinek.
Pembedaan antara Monarkhi dan Republik adalah berdasarkan cara
pembentukan kehendak
Negara :
·
Jika kehendak Negara terjelma sebbagai kehendak
seseorang ( Secara Psychologis ), maka terdapat bentuk pemerintahan Monarkhi.
·
Jika kehendak Negara terjelma sebagain kehendak
rakyat atau kemauan dari hasil peristiwa secara yuridis, maka terdapat bentuk
Republik.
b.Leon Duguit
Pembedaan
antara Monarkhi dan Republik adalah berdasarkan cara penunjukkan kepala
Negara :
·
Monarkhi adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya (
Raja ) memperoleh kedudukan berdasarkan hak waris secara turun temurun dan masa
jabatannya tidak ditentukan dalam batas waktu tertentu.
·
Republik adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya (
Lazim disebut Presiden )
Blogger.feni3.com/2016/proses-terbentuknya-suatu-negara.htmlmemperoleh
kedudukan karena dipilih melalui pemilihan dan memegang jabatannya dalam kurun
waktu tertentu.
Pembedaan atas dasar penunjukkan kepala Negara yang
dilakukan Leon Duguit itulah yang banyak diterima dan dianut oleh Negara-negara
modern pada masa sekarang.
c. Otto
Koellreutter
Pandangan Otto Koellreutter sependapat dengan Leon Duguit. Ia
membedakan Monarkhi dan Republik atas dasar kriteria “Kesamaan” dan “Ketidak
samaan”.
·
Monarkhi : merupakan bentuk pemerintahan atas dasar
ukuran ketidaksamaan yaitu bahwa setiap orang tidak dapat menjadi kepala negara
.
·
Republik : merupakan bentuk pemerintahan berdasarkan
kesamaan yaitu bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk menjadi kepala
Negara.
Selain kedua bentuk tersebut di atas, Otto
Koellreutter menambahkan bentuk ketiga yaitu Pemerintahan Otoriter (
Autoritarien Fuhrerstaat) yaitu suatu pemerintahan yang dipegang oleh satu
orang yang bersifat mutlak. Dalam pemerintahan otoriter kepala Negara diangkat
berdasarkan pemilihan, akan tetapi didalam berkuasa makin lama makin berkuasa
secara mutlak. Contoh : Jerman pada masa Hittler, Italia pada masa Musolini.
C. Macam-Macam Monarkhi :
·
Monarkhi Absolut. Contoh : Perancis pada masa
Louis XIV.
·
Monarkhi Konstitusional. Contoh antara lain Belanda,
Inggris, Denmark, Perancis tahun 1771-1792, dsb.
·
Monarkhi Parlementer. Contoh antara lain : Inggris,
Belanda, Belgia, Thailand, Jepang, dsb.
D. Macam-Macam Republik
·
Republik Absolut ( disebut juga Ditaktur ).
Krenenburg menyebut dengan istilah Autokrasi, sedangkan Otto Koellreutter
menyebut dengan istilah Otoriter. Contoh : Jerman pada masa Hittler. Uganda
pada masa Idi Amin. Pada masa sekarang Autokrasi modern dimanifestasikan dalam
bentuk sistem satu partai ( partai tunggal ). Diktatur ada 4 macam yaitu :
(a). Diktatur legal adalah
pemerintahan yang dipimpin oleh seorang untuk masa tertentu bila Negara dalam
keadaan bahaya
(b). Diktatur nyata adalah
pemerintahan diktatur yang tidak bersifat legal dan Negara masih bersifat
demokrasi
(c). Diktatur partai adalah
pemerintahan yang didukung oleh satu partai
(d). Diktatur proletar adalah
pemerintahan yang didukung oleh kaum proletar ( buruh dan petani kecil ).
·
Republik Konstitusional. Contoh antara lain :
Amerika Serikat, Indonesia berdasarkan UUD 1945.
·
Republik Parlementer. Contoh anatara lain :
Indonesia pada KRIS 1945 dan UUDS 1950, India, Pakistan, Israel, Perancis, dsb.
Komentar
Posting Komentar