Pengertian Otonomi Daerah.
Pengertian
Otonomi Daerah
Dasar Hukum, Prinsip, Asas, dan Tujuan Otonomi Daerah
Indonesia
merupakan salah satu negera dari berbagai negara di dunia yang menganut sistem
otonomi daerah dalam pelaksanaan pemerintahannya. Pelaksanaan otonomi daerah
sudah mulai diberlakukan pada tahun 1999 yang diharapkan dapat membantu serta
mempermudah dalam berbagai urusan penyelenggaraan negara. Dengan adanya otonomi
daerah, daerah memiliki hak guna untuk mengatur daerahnya sendiri namun masih
tetap dikontrol oleh pemerintah pusat serta undang-undang. Otonomi daerah
adalah bagian dari desentralisasi. Berikut pengertian otonomi daerah.
Pengertian
Otonomi Daerah
Otonomi
daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna untuk
mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
daerah tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara
harfiah, kata otonomi daerah berasal dari otonomi dan daerah. Dalam bahasa
Yunani, kata otonomi berasal dari autos dan namos. Autos yang memiliki arti
"sendiri" serta namos yang berarti "aturan" atau
"undang-undang". Sehingga otonomi daerah dapat diartikan sebagai
kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan guna untuk membuat aturan
untuk mengurus daerahnya sendiri. Sedangkan daerah merupakan kesatuan
masyarakat hukum dan mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan
otonomi daerah selain memiliki landasan pada acuan hukum, juga sebagai suatu
implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan
daerah tersebut kewenangan yang luas, nyata dan memiliki tanggung jawab,
terutam dalam hal mengatur, memanfaatkan, serta menggali berbagai sumber-sumber
potensi yang terdapat di daerahnya masing-masing.
Pengertian
Otonomi Daerah Menurut Para Ahli :
1. F. Sugeng Istianto
Otonomi daerah merupakan sebuah Hhk dan
wewenang guna untuk mengatur serta mengurus rumah tangga daerah.
2. Ateng Syarifuddin
Otonomi memiliki makna kebebasan atau
kemandirian namun bukan kemerdekaan melainkan hanya sebuah kebebasan yang
terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang
harus mampu dipertanggungjawabkan.
3. Syarif Saleh
Otonomi daerah merupakan hak mengatur
serta memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut adalah hak yang diperoleh
dari pemerintah pusat.
4. Kansil
Otonomi daerah adalah hak, wewenang,
serta kewajiban daerah guna untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya atau
daerahnya sendiri sesuai perundang-undangan yang masih berlaku.
5. Widjaja
Otonomi daerah merupakan salah satu
bentuk dari desentralisasi pemerintahan yang dasarnya ditujukan guna untuk
memenuhi kepentingan bangsa secara menyeluruh, merupakan suatu upaya yang lebih
mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat
mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
6. Mahwood
Otonomi daerah adalah hak dari
masyarakat sipil guna untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama,
baik dalam hal mengekspresikan serta memperjuangkan kepentingan mereka
masing-masing, dan ikut mengontrol penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
7. Benyamin Hoesein
Menurut Benyamin Hoesein, otonomi daerah
adalah pemerintahan oleh serta untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara
secara informal berada diluar pemerintah pusat.
8. Mariun
Otonomi daerah adalah suatu kebebasan
atau kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah sehingga memungkinkan mereka
dalam membuat inisiatif sendiri untuk mengelola serta mengoptimalkan sumber
daya yang dimiliki daerahnya. Otonomi daerah adalah kebebasan atau kewenangan
untuk dapat bertindak sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada daerah setempat.
9. Vincent Lemius
Otonomi daerah merupakan kebebasan atau
kewenangan dalam membuat keputusan politik maupun administasi yang sesuai
dengan peraturan perundang- undangan. Di dalam otonomi daerah terdapat kewenangan
yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam menentukan apa yang menjadi
kebutuhan daerahnya namun kebutuhan daerah setempat masih senantiasa harus
disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi.
Dasar
Hukum Otonomi Daerah
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998
mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, serta
Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yangg Berkeadilan, dan perimbangan keuangan
Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000
mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
4. UU No. 31 Tahun 2004 mengenai
Pemerintahan Daerah.
5. UU No. 33 Tahun 2004 mengenai
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan
Otonomi Daerah
Pelaksanaan
otonomi daerah adalah titik fokus penting guna memperbaiki kesejahteraan
rakyat. Pengembangan suatu daerah disesuaikan oleh pemerintah daerah itu
sendiri dengan potensi yang ada serta ciri khas dari daerahnya masing-masing.
Otonomi
daerah sudah diberlakukan di Indonesia dengan melalui Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor
22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah sudah dianggap tidak sesuai dengan
adanya perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah,
sehingga sudah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai
Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sampai saat ini sudah
banyak mengalami perubahan, terakhir kali adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai
Pemerintahan Daerah.
Hal
ini dapat dijadikan kesempatan yang baik bagi pemerintah daerah guna
membuktikan kemampuannya untuk melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah
masing-masing. Maju dan tidaknya suatu daerah ditentukan oleh kemampuan serta
kemauan dalam melaksanakannya. Pemerintah daerah dapat bebas berkreasi dalam
rangka membangun daerahnya masing-masing, tentu saja masih tidak melanggar
dengan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan
Otonomi Daerah berikut ini tujuan otonomi daerah :
1. Peningkatan terhadap pelayanan
masyarakat yang semakin lebih baik.
2. Pengembangan kehidupan yang lebih
demokrasi.
3. Keadilan nasional.
4. Pemerataan wilayah daerah.
5. Pemeliharaan hubungan antara pusat
dengan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
6. Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
7. Menumbuhkan prakarsa serta kreativitas,
meningkatkan peran serta keterlibatan masyarakat, mengembangkan peran serta
fungsi dari DPRD.
Secara
konseptual, negara Indonesia dilandasi oleh 3 tujuan utama antara lain : tujuan
politik, tujuan administratif, serta tujuan ekonomi.
Hal
yang ingin dicapai melalui tujuan politik adalah upaya dalam mewujudkan
demokratisasi politik dengan cara melalui partai politik dan DPRD.
Hal
yang ingin dicapai melalui tujuan administratif adalah adanya pembagian antara
urusan pemerintahan pusat dengan pemerintah daerah, termasuk sumber keuangan,
pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan daerah. Sedangkan
tujuan ekonomi adalah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia yang
digunakan sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Prinsip
Otonomi Daerah
Prinsip
otonomi daerah yaitu menggunakan prinsip otonomi yang nyata, prinsip otonomi
yang seluas-luasnya, serta berprinsip otonomi yang dapat bertanggung jawab.
Kebebasan otonomi yang diberikan terhadap pemerintah daerah merupakan
kewenangan otonomi yang luas, nyata, dan dapat bertanggung jawab. Berikut
prinsip otonomi daerah :
1. Prinsip otonomi seluas-luasnya
Daerah
diberikan kebebasan dalam mengurus serta mengatur berbagai urusan pemerintahan
yang mencakup kewenangan pada semua bidang pemerintahan, kecuali kebebasan
terhadap bidang politik luar negeri, agama, keamanan, moneter, peradilan,
keamanan, serta fiskal nasional.
2. Prinsip otonomi nyata
Daerah
diberikan kebebasan dalam menangani berbagai urusan pemerintahan dengan
berdasarkan tugas, wewenang, serta kewajiban yang senyatanya telah ada dan
berpotensi dapat tumbuh, hidup, berkembang dan sesuai dengan potensi yang ada
dan ciri khas daerah.
3. Prinsip otonomi yang bertanggung jawab
Prinsip
otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannya harus sejalan dengan tujuan yang
ada dan maksud dari pemberian otonomi, yang pada dasarnya guna untuk
memberdayakan daerahnya masing-masing termasuk dalam meningkatkan kesejahteraan
rakyat.
Asas
Otonomi Daerah
Pedoman
pemerintahan diatur Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004. Penyelenggaraan pemerintahan
yang berpedoman pada asas umum dalam penyelenggaraan negara yang terdiri
sebagai berikut :
1. Asas kepastian hukum
Asas yang lebih mengutamakan landasan
peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam kebijakan penyelenggara negara.
2. Asas tertib penyelenggara
Asas yang menjadi landasan keteraturan,
keseimbangan, serta keserasian dalam pengendalian penyelenggara negara.
3. Asas kepentingan umum
Asas yang lebih mengutamakan
kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, serta selektif.
4. Asas keterbukaan
Asas yang membuka diri terhadap hak-hak
masyarakat guna memperoleh berbagai informasi yang benar, nyata, jujur, serta
tidak diskriminatif mengenai penyelenggara negara dan masih tetap memperhatikan
perlindungan hak asasi pribadi, golongan, serta rahasia negara.
5. Asas proporsinalitas
Asas yang lebih mementingkan
keseimbangan hak dan kewajiban
6. Asas profesionalitas
Asas yang lebih mengutamakan keadilan
berlandaskan kode etik serta berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang masih berlaku.
7. Asas akuntabilitas
Asas yang menentukan setiap kegiatan
serta hasil akhir dari suatu kegiatan penyelenggara negara harus dapat untuk
dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang tertinggi
negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Asas efisiensi dan efektifitas
Asas yang dapat menjamin
terselenggaranya kepada masyarakat menggunakan sumber daya yang tersedia secara
optimal serta bertanggung jawab.
Penyelenggaraan
otonomi daerah menggunakan 3 asas sebagai berikut :
1. Asas desentralisasi
Penyerahan
wewenang pemerintahan oleh pemerintah dan kepada daerah otonom dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Asas dekosentrasi
Pelimpahan
wewenang dari pemerintah kepada gubernur yang dijadikan sebagai wakil
pemerintah atau perangkat pusat daerah.
3. Asas tugas pembantuan
Penugasan dari pemerintah kepada daerah
serta desa dan dari daerah ke desa guna melaksanakan berbagai tugas tertentu
yang disertai dengan pembiayaan, sarana, serta prasarana dan sumber daya
manusia dengan kewajiban dalam melaporkan pelaksanaannya dan dapat
mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan tugas tersebut.
Komentar
Posting Komentar