Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2017

Pengertian Otonomi Daerah.

Pengertian Otonomi Daerah          Dasar Hukum, Prinsip, Asas, dan Tujuan Otonomi Daerah Indonesia merupakan salah satu negera dari berbagai negara di dunia yang menganut sistem otonomi daerah dalam pelaksanaan pemerintahannya. Pelaksanaan otonomi daerah sudah mulai diberlakukan pada tahun 1999 yang diharapkan dapat membantu serta mempermudah dalam berbagai urusan penyelenggaraan negara. Dengan adanya otonomi daerah, daerah memiliki hak guna untuk mengatur daerahnya sendiri namun masih tetap dikontrol oleh pemerintah pusat serta undang-undang. Otonomi daerah adalah bagian dari desentralisasi. Berikut pengertian otonomi daerah. Pengertian Otonomi Daerah           Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerah tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, kata otonomi daerah bera...

HAM dalam ruang lingkup Indonesia

PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)      Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhlukTuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan,sebagai berikut: 1). Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia. kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya. semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras, agama, suku, bahasa, dan sebagainya. 2). Landasan yang keduadan yang lebih dalam: Tuhan menciptakan manusia. Semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu Tuhan yang Maha Esa. Karena itu di hadapan Tuhan , manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya. Ruang lingkup...

Batas wilayah batas darat laut

Adanya wilayah merupakan suatu keharusan bagi negara karena wilayah adalah tempat bangsa atau rakyat negara yang bersangkutan bertempat tinggal, secara yuridis, wilayah negara meliputi : 1. daratan, 2. lautan, 3. udara, 4. ekstrateritorial, dan 5. batas wilayah Negara              Berdasarkan kelima komponen tersebut, sangat diperlukan adanya ketentuan tentang negara mana yang berdaulat (menguasai) atas suatu wilayah, baik berupa daratan, lautan, maupun udara. Penentuan tentang batas wilayah sangat penting bila dilihat dari sudut pertahanan, keamanan, dan ekonomi demi kelangsungan, serta kelestarian kehidupan bangsa. 1. DARATAN              Penentuan secara pasti tentang batas-batas suatu wilayah daratan antara dua negara atau lebih tidak akan menjadi masalah apabila sudah ada kepastian dan persetujuan. Contoh : a. perjanjian antara Indonesia dengan Australia tentang penetapan garis-garis batas antar...

Proses terbentuknya suatu Negara dan Bentuk-bentuk pemerintahan

1. Pengertian Negara Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia. 2. Proses terbentuknya suatu negara                A. Secara Teori    Teori terbentuknya negara : ·                   Teori hukum alam : pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya negara. ·                   Teori ketuhanan : segala sesuatu adalah ciptaan tuhan ·                   Teori perjanjian : manusia menghadapi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah c...